Suara.com - Aksi perundungan yang melibatkan kekerasan fisik kembali menggegerkan dunia maya. Kali ini bahkan pengeroyokan yang terjadi sangat mengerikan karena korban harus melindungi kepalanya mati-matian demi mencegah dilindas dengan sepeda motor.
Hal ini seperti yang terlihat di video unggahan akun Instagram @banjarnahor. Tampak sekelompok remaja laki-laki berjaket hitam yang merunduk di tanah sambil mati-matian melindungi tubuhnya.
"Ampun... Ampun A'..." rintih remaja itu, apalagi karena tubuhnya terus menjadi samsak hidup bagi para pelaku. Sesekali juga terdengar tawa hingga umpatan dari para pelaku untuk remaja yang sama-sama mengenakan seragam dan celana biru tersebut.
Korban terlihat berusaha keras melindungi tubuhnya dari pukulan, injakan, dan tendangan para pelaku. Situasi semakin memanas ketika ada pelaku yang menyalakan mesin sepeda motornya lalu memutar gas dengan suara kencang.
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
Sepeda motor itu pun melaju mendekati korban dan hampir melindas kepala korban, tetapi remaja laki-laki itu terus berusaha menutupi kepalanya dengan tangan.
Masih di video yang sama sempat terlihat korban yang masih sanggup berdiri dan berusaha melawan pelaku. Tampaknya adegan ini justru diambil sebelum adegan di awal video, memperlihatkan detik-detik sebelum korban semakin diamuk sampai tak bisa berkutik.
Video ini jelas menuai amarah publik. Namun sayang sekali tidak ada keterangan di mana dan kapan video tersebut direkam, meski sekilas terdengar mereka berdialog dengan bahasa Sunda.
Karena itulah, @banjarnahor yang membagikan video tersebut siap memberikan imbalan Rp500.000 untuk siapapun yang bisa menciduk para pelaku pengeroyokan tersebut.
"Yang bisa dapat pelaku pengeroyokan saya kasih 500 ribu. Stop perundungan, bagaimana belajar di sekolah bisa kondusif kalau sikap-sikap seperti ini masih terus terjadi," desaknya, seperti dikutip Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Niat Healing di Danau, Malah Karam Bareng Perahu Bebek
Pendapat serupa tampak dituliskan oleh para warganet.
"Yaa Allah anak kesayangan kalo digituin gimana Naudzubillah," komentar warganet.
"Ya Tuhan.. Kawal Jangan Bermaterai Bang..," desak warganet.
"Astagfirullahaladzim, paling ga tega liat video kaya gini, semoga pelaku segera tertangkap, yang kaya gini bisa dipenjarain ga sih, entar alesannya masih dibawah umur, miris," kata warganet.
"Sikat bang, coba yang kek gini dikasih pelajaran, penjarakan biar kapok," imbuh warganet lain.
"Jangan ada kata damai dan di selesaikan dengan kekeluargaan, karena mereka bukan keluarga," timpal yang lainnya.
Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan
Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:
- Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
- Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.