Suara.com - Kabar tak menyedapkan datang dari Kota Medan Sumatera Utara. Seorang anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra dipecat dari partainya akibat viral foto vulgar.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra tersebut diketahui bernama Siti Suciati. Ia diduga melakukan panggilan video dengan seseorang tanpa menggunakan busana.
Lalu cuplikan vdeo tersebut menyebar di sejumlah media sosial. Karena itulah Siti Suciati dipecat dari Partai Gerindra yang telah menjadi kendaraan politiknya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan terhadap Siti dilakukan karena dirinya dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
DPC Partai Gerindra Kota Medan telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Suci di DPRD Kota Medan.
Kasus asusila yang menjerat Siti Suciati
Kasus yang menjerat Siti Suciati itu sebenarnya sudah berguklir cukup lama, dan bahkan sudah masuk pengadilan pada Januari 2022 lalu.
Ketika itu, dalam persidangan terungkap kalau Siti Suciati diduga melakukan video call sex dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Video call itu dilakukan saat Porsea masih berada di dalam lapas. Entah bagaimana, Siti Suciati tampaknya termakan oleh tipu daya Porsea yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
Saat berhasil membuat Siti Suciati menanggalkan baju di depan kamera saat video call, diam-diam Porsea merekamnya.