Suara.com - Pemimpin terpilih Myanmar, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait rahasia negara dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam sebuah pengadilan militer yang tertutup.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, seorang pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan pada Kamis (29/9) waktu setempat.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tuduhan yang dilemparkan oleh para jenderal yang mencopot Suu Kyi dari jabatannya dalam kudeta.
Penasihat ekonomi Suu Kyi, Sean Turnell, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, kata pejabat tersebut.
Baca Juga: Thailand Tolak Masuk Peserta Kontes Kecantikan yang Cela Junta Myanmar
Turnell, yang merupakan seorang akademisi di Macquarie University di Sydney, ditangkap lima hari setelah kudeta yang terjadi bulan Februari 2021.
"Hukuman masing-masing tiga tahun, tidak ada kerja paksa," kata seorang sumber yang mengetahui proses tersebut kepada kantor berita Reuters.
Detail mengenai tuduhan pelanggaran belum dipublikasikan. Namun, stasiun televisi pemerintah mengatakan tahun lalu bahwa Turnell memiliki akses ke "informasi rahasia keuangan negara" dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.
Anggota lain dari tim ekonomi Suu Kyi juga didakwa dalam kasus ini.
Turnell dan Suu Kyi membantah tuduhan dalam kasus tersebut ketika mereka bersaksi pada bulan Agustus.
Baca Juga: Retno Marsudi Bertemu Menteri Luar Negeri India Bahas KTT G-20 dan Isu Myanmar
Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus lain yang diyakini merupakan upaya untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya kembali berkuasa di Myanmar.
Semua sesi persidangan tertutup untuk media dan publik, dan pengacara pembela tidak diizinkan mengungkapkan detail persidangan karena adanya gag order.