Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris

Kamis, 29 September 2022 | 12:58 WIB
Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris
Jenderal Andika Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI, Moeldoko: Tugas Tentara Itu Perang Bukan Baris-Berbaris. (KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan minimum tinggi calon taruna TNI. Moeldoko menekankan bahwa prajurit TNI itu bertujuan untuk berperang bukan untuk protokoler.

Moeldoko menerangkan kalau tinggi badan prajurit itu bisa disesuaikan.

"Prajurit TNI disiapkan dibentuk untuk perang bukan untuk baris-berbaris bukan untuk protokol jadi ketinggiannya itu bisa disesuaikan," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Moeldoko kemudian bercerita ketika dirinya bertemu dengan perwira dari Prancis yang memiliki postur tubuh tidak terlalu tinggi. Ia bahkan sempat meledek kawannya tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Indonesia Bisa Jawab Tantangan Global Kalau Masyarakatnya Solid

"Teman saya dari Perancis itu pendek eh kok lu bisa pendek begini jadi prajurit?" tanya Moeldoko.

"Hei, Moeldoko kamu ngerti enggak kalau kita perang, kita harus melewati lorong-lorong kecil orang-orang seperti saya ini lah yang bisa melewati," terangnya.

Dengan begitu, Moeldoko meminta supaya keputusan Andika itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena tinggi badan calon perwira atau prajurit TNI itu bisa disesuaikan.

"Maknanya apa? Prajurit itu dibentuk untuk bertempur bukan untuk sekedar protokoler atau baris berbaris sehingga persoalan tinggi badan dan seterusnya itu disesuaikan."

Revisi Tinggi Badan Calon Taruna TNI

Baca Juga: Syarat Tinggi Badan Calon Taruna Akmil Diturunkan, Bagaimana Pengaruhnya?

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat calon taruna TNI. Revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di kanal YouTube Andika Perkasa seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI