Johanis Tanak terpilih menggantikan sosok Lili Pintauli Siregar. KPK menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak dikarenakan pengalaman yang dimiliki oleh Tanak di Korps Adhyaksa memastikan lembaga antirasuah tersebut semakin kuat terlebih dalam pemberantasan korupsi.
KPK menyebut bahwa tidak hanya dalam aspek penanganan perkara, tetapi perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan di KPK. Hal tersebut dikarenakan pada prinsipnya, lembaga anti-rasuah tersebut memiliki strategi trisula dalam melakukan pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan.
Johanis Tanak sendiri merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua KPK dengan memperoleh 38 suara anggota Komisi III DPR RI.
Johanis Tanak memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.911.168.628 atau Rp 8,9 miliar. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Agung, Johanis Tanak saat ini sudah purna tugas.
Data tersebut diambil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan oleh Johanis kepada KPK terakhir pada 31 Desember 2021.
Pada saat itu, Johanis tengah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
1. Tanah dan Bangunan
Dalam laporan tersebut, Johanis memiliki harta yaitu berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 4.574.648.000.
Baca Juga: Punya Sepak Terjang Moncer Sebagai Jaksa, Johanis Tanak Terpilih Jadi Pengganti Lili Pintauli
Tidak hanya itu, Johanis Tanak diketahui memiliki sejumlah tanah seluas 224 meter persegi di Kota Karawang dengan harga senilai Rp 179.648.000, tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur dengan harga senilai Rp 540.000.000.