Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah profesional, kerja keras, dan teliti dalam menangani kasus Ferdy Sambo hingga kini berkas perkara sudah lengkap (P21).
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.
Mahfud MD juga turut mengapresiasi kinerja Polri yang memroses pelanggaran kode etik dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
Sementara itu, ia mengapresiasi Kejagung karena sudah meneliti kelengkapan persyaratan berkas secara cermat. Mahfud lalu mengajak untuk terus mengawal kasus ini sampai akhir.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidana-nya, tapi juga memproses kode etik-nya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan-nya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Menurutnya, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo ini menjadi bukti tidak adanya proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Selaras dengan penegasan Mahfud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa terjalin koordinasi yang efektif antara pihak kejaksaan dengan Polri.
Baca Juga: Duh, Putri Candrawathi Enggak Siap Ditahan, Kondisinya Masih Butuh Perawatan
"Hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik,” ucap Fadil menegaskan kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas telah dilakukan berdasarkan koordinasi dan konsultasi yang efektif antara penyidik dan jaksa, sehingga kemarin, pada Rabu (28/9), Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan akan segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," ucap Fadil menjelaskan. [ANTARA]