Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Alasannya sederhana, yakni karena kemanusiaan. Putri tak dijebloskan ke penjara karena memiliki anak kecil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, nasib Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pun terus menjadi sorotan dan dinilai tak adil. Namun, kabar mengenai istri Sambo yang bakal ditahan itu pun mulai menyeruak.
Kabar tersebut pun dijawab oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak siap untuk ditahan.
Arman mengetahui bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung. Walau begitu, ia menyebut pada prinsipnya tidak ada orang yang siap untuk ditahan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan
"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," kata Arman di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, Putri Candrawathi hanya diwajibkan untuk lapor. Arman pun memastikan kliennya akan selalu melakukan wajib lapor sesuai jadwal. Terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022).
"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Arman turut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan.
Menurutnya, kondisi Putri sekarang ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater. Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.
"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.
Namun jika pada akhirnya Putri harus ditahan, Arman menegaskan pihaknya tetap akan meminta kliennya untuk mendapatkan perawatan kesehatan ditahanan.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.
Adapun lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.