Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?

Rifan Aditya
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya? (bsu.kemnaker.go.id)

Pertanyaannya, apa tanda BSU 2022 sudah cair? Yuk cari tahu bersama-sama tanda-tandanya di bawah ini.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh. Targetnya 14,6 juta orang penerima BSU untuk tahun ini. Pertanyaannya, apa tanda BSU 2022 sudah cair? Yuk cari tahu bersama-sama tanda-tandanya di bawah ini.

Tanda BSU 2022 sudah cari dapat dilihat dengan melakukan pengecekan status penyaluran BSU 2022. Cara untuk mengecek penyaluran tersebut adalah melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman kemnaker.go.id
  2. Bila belum memiliki akun, disarankan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu 
  3. Kalau sudah punya akun, Anda hanya tinggal log in saja 
  4. Lengkapi profil atau biodata diri
  5. Cek notifikasi

Status penyaluran dana BSU akan tampak dalam notifikasi tersebut. Ada tiga bentuk notifikasi BSU 2022, antara lan:

1. Terdaftar sebagai penerima 

Baca Juga: Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000

Akan tampak notifikasi yang menyatakan Anda terdaftar sebagai penerima dan Anda diminta untuk menunggu proses pencairan 

2. Dana dalam proses pencairan

Notifikasi ini memberitahu Anda bahwa selain sudah terdaftar, pencairan dana ke rekening Anda sedang dalam proses antrian. Jadi harus sabar menunggu. 

3. Masuk ke rekening pribadi Anda 

Notifikasi ketiga adalah pemberitahuan bahwa dana BSU 2022 sudah masuk ke rekening pribadi Anda. Penyaluran diutamakan yang menggunakan bank Himbara. Kalau sudah masuk, Anda tinggal mencairkannya dengan mendatangi bank. Bisa ditrik tunai melalui ATM atau ke teller bank. 

Baca Juga: BSU 2023 Dihapus, Apa Penggantinya? Tenang, Masih Ada Bansos Rp 4,2 Juta

Adapun besaran nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masing-masing pekerja adalah sebesar Rp 600.000. Program BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.