Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 11:46 WIB
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya? (bsu.kemnaker.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh. Targetnya 14,6 juta orang penerima BSU untuk tahun ini. Pertanyaannya, apa tanda BSU 2022 sudah cair? Yuk cari tahu bersama-sama tanda-tandanya di bawah ini.

Tanda BSU 2022 sudah cari dapat dilihat dengan melakukan pengecekan status penyaluran BSU 2022. Cara untuk mengecek penyaluran tersebut adalah melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman kemnaker.go.id
  2. Bila belum memiliki akun, disarankan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu 
  3. Kalau sudah punya akun, Anda hanya tinggal log in saja 
  4. Lengkapi profil atau biodata diri
  5. Cek notifikasi

Status penyaluran dana BSU akan tampak dalam notifikasi tersebut. Ada tiga bentuk notifikasi BSU 2022, antara lan:

1. Terdaftar sebagai penerima 

Baca Juga: Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja

Akan tampak notifikasi yang menyatakan Anda terdaftar sebagai penerima dan Anda diminta untuk menunggu proses pencairan 

2. Dana dalam proses pencairan

Notifikasi ini memberitahu Anda bahwa selain sudah terdaftar, pencairan dana ke rekening Anda sedang dalam proses antrian. Jadi harus sabar menunggu. 

3. Masuk ke rekening pribadi Anda 

Notifikasi ketiga adalah pemberitahuan bahwa dana BSU 2022 sudah masuk ke rekening pribadi Anda. Penyaluran diutamakan yang menggunakan bank Himbara. Kalau sudah masuk, Anda tinggal mencairkannya dengan mendatangi bank. Bisa ditrik tunai melalui ATM atau ke teller bank. 

Baca Juga: 7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?

Adapun besaran nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masing-masing pekerja adalah sebesar Rp 600.000. Program BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, syarat-syarat seorang pekerja/buruh menerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produk.

Kekinian, BSU 2022 telah mencapai tahap 3 yang telah dicairkan dan diterima oleh para pekerja. Lalu kapan BSU tahap 4 akan diberikan?

Per Selasa (27/9/2022), secara nasional BSU 2022 telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen. Artinya masih ada separuh calon penerima BSU lagi yang belum menerima dana bantuan.

Bagi yang belum mendapat, BSU akan disalurkan kembali pada tahap-tahap berikutnya. Namun sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut perihal kapan pencairan BSU 2022 tahap 4.

Sebab, Kemnaker masih menunggu data calon penerima yang terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Demikian informasi tanda BSU 2022 sudah cair. Semoga dapat membantu Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI