Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengambil terobosan dengan menurunkan syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit dengan merivisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan menjadi terobosan baru karena sesuai kenyataan yang ada di lapangan.
"Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa peraturan panglima TNI itu bukan tiba-tiba direvisi, melainkan banyak masukan yang diterima dari prajurit terkait kondisi riil di lapangan.
Christina menilai bahwa dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan menjadi faktor yang kerap menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan baik.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," tambahnya.
Dia menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik,namun syarat tinggi badan tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan. Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.
"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," jelasnya.
Christina juga menilai peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: Langkah Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Diapresiasi Anggota DPR: Itu Bukan Tiba-tiba
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.