"Kasian kali kau mbak ditinggal gitu aja, di tempat yang kotor lembab gitu pula ishhh," kata warganet.
"Ya aampuuuun, udah tempatnya begitu, di tinggal pula sama yang laki... mba mbaaa, kok ya mauuu... pol pp nya juga, yang laki pada rebutan masuk pengen liat, hadeeeehhhh!" ujar warganet.
"Kasian amat cewenya , kan ketahuan gitu aja ga mau tanggung jawab," timpal yang lainnya.
Sanksi Pelaku Asusila di Tempat Umum
Berbuat mesum di tempat umum memang meresahkan masyarakat sehingga tidak jarang langsung diciduk oleh aparat yang berwenang.
Lalu apa hukuman yang bisa diterima oleh pelaku yang ketahuan berbuat mesum seperti video di atas?
Hukum orang berbuat mesum di tempat umum diatur di Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesum termasuk dalam kejahatan kesusilaan.
Mengutip Pasal 36 junto Pasal 10 UU Pornografi, pelaku mesum terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.
Baca Juga: Ucapan Kang Dedi Mulyadi Kepada Najwa Shihab Soal Menceraikan Istri Viral Lagi