Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah

Kamis, 29 September 2022 | 11:01 WIB
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Sanksi itu diberikan kepada eks anak buah Ferdy Sambo tersebut karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Persidangan yang berlangsung selama delapan jam.

"Saksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Selain saksi demosi, Murbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.

Dia juga diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.

"Atas saksi itu pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Chandrawathi

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI