KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat Setelah Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli

Kamis, 29 September 2022 | 10:30 WIB
KPK Yakin Pemberantasan Korupsi Makin Kuat Setelah Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak terpilih jadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak menjadi pimpinan KPK. Johanis Tanak dipilih DPR RI menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dengan pengalaman yang Johanis Tanak miliki di Korps Adhyaksa memastikan lembaga antirasuah semakin kuat dalam pemberantasan korupsi.

"Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Tentutnya, kata Ali, tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan.

Baca Juga: Obat dari Singapura Sudah Tiba, Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Membaik

"Sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi," ucap Ali.

Karena pada prisipnya, KPK memiliki startegi trisula dalam pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan.

"Tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain," ucap Ali.

Sehingga, kata Ali, dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

Selain itu ia menyebut terpilihnya Johanis Tanak juga meningkatkan dan menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum. Dimana Johanis memiliki cukup pengalaman di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Buka-bukaan Sosok yang Memintanya Bela Istri Ferdy Sambo, 5 Poin Ini Terungkap, Termasuk Perkosaan?

"Dimana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Ali.

Ali mengatakan dengan lengkapnya kembali lima pimpinan sesuai undang-undang, tentunya akan segera berkonsolidasi demi penguatan pemberantasan korupsi.

"KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.

Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI