Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, ikut merepons terkait dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang kini masuk dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Yonathan sangat menyayangkan keputusan Febri dan Rasamala yang memilih untuk membela Ferdy Sambo dan Putri. Dia menyebut idealisme keduanya sebagai pegiat antikorupsi kini sudah luntur.
"Saya sangat menyayangkan karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat anti korupsi karna mereka membela klien yang selain sebagai Tersangka pelaku pembunuhan berencana," kata Yonathan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/20222).
Selain itu, Yonathan juga menyebut Ferdy Sambo merupakan terduga pelaku penyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) yang saat ini sudah dilaporkan ke KPK.
"Terduga pelaku suap baik kepada sesama Tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para Staff LPSK," ungkap Yonathan.
Meski begitu, dia tetap berharap Febri dan Rasamala bisa membantu Ferdy Sambo dan Putri untuk menyampaikan kejujuran terkait kasus Brigadir J.
"Mudah-mudahan dapat memberikan nasehat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur meskipun sangat sulit sepertinya," pungkasnya.
Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo
Sebelumnya, mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan menerima menjadi bagian tim hukum tersangka Putri Candrawathi. Dimana, Febri mengaku sudah ditawari sejak beberapa minggu lalu.
Apalagi, kata Febri, ia juga sudah bertemu langsung dengan Putri. Hingga akhirnya Febri memutuskan bergabung dengan melakukan pendampingan secara objektif.
Sedangkan, Eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut pertimbangannya bergabung karena Ferdy Sambo akhirnya mengakui fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucap Rasamala.