30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House, Ini Alasannya

Kamis, 29 September 2022 | 09:22 WIB
30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Cs Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House, Ini Alasannya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan ditempatkan di safe house.

Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.

"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, kata Barita, langkah itu diambil untuk mencegah adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu yang sewaktu-waktu bisa mengganggu keamanan para Jaksa.

Baca Juga: Lima Tahun Pacaran Berujung Putus, Handphone Perempuan Ini Malah Disadap Sang Mantan

"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'Intervensi di luar hukum'. Dalam kasus ini jadi hal yang harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," jelas dia.

Sebelumnya, Barita Simanjuntak memastikan jaksa-jaksa terbaik yang akan ditunjuk untuk mengurus kasus ini.

"Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.

Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (Suara.com/Rakha)
Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (Suara.com/Rakha)

"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegas Barita.

Baca Juga: Awas WhatsApp Disadap, Waspadai Tanda-tanda Berikut Ini

"Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi," sambungnya.

Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI