Tak Terima Didemosi 4 Tahun Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ajukan Banding

Kamis, 29 September 2022 | 09:03 WIB
Tak Terima Didemosi 4 Tahun Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ajukan Banding
Eks Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan menyatakan banding terhadap putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadapnya. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut mantan Kasubdit Keamanan Negara atau Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah menyatakan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadapnya.

Ia meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Raindra tidak menyatakan banding.

"Hasil sidang KKEP atas nama pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

KKEP sebelumnya menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun kepada Raindra buntut ketidakprofesionalannya terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dan Tiga Tersangka Segera Disidangkan

Ramadhan ketika itu menyampaikan ini berdasar hasil sidang KKEP yang digelar selama 12 jam pada Selasa (27/9/2022) kemarin. Sidang digelar sejak pukul 11.00 hingga 23.25 WIB.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun. Atas putusan tersebut pelanggaran tidak menyatakan banding," kata Ramadhan dikutip dari YouTube TV Polri, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Raindra juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan akibat ketidakprofesionalannya. Kemudian dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan kepribadian mental hingga agama.

"Sanksi administratif selanjutnya penempatan khusus selama 29 hari sejak 12 Agustus sampai 10 September di patsus Divisi Propam Polri. Ini sudah dijalani," jelas Ramadhan.

Lima Anggota Dipecat

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Dikawal, Jaksa Agung: Kami Sudah Siap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Sejauh ini, Polri baru menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI