Kepala Bapenda DKI: Pemprov Hadirkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi 2022 yang Diberikan Secara Otomatis

Kamis, 29 September 2022 | 09:00 WIB
Kepala Bapenda DKI: Pemprov Hadirkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi 2022 yang Diberikan Secara Otomatis
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         PKB;

h.         Pajak Reklame; dan

i.          PAT

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

4)         Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September s.d. 15 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI