Kepala Bapenda DKI: Pemprov Hadirkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi 2022 yang Diberikan Secara Otomatis

Kamis, 29 September 2022 | 09:00 WIB
Kepala Bapenda DKI: Pemprov Hadirkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi 2022 yang Diberikan Secara Otomatis
Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah DKI Jakarta. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BPHTB;

g.         Pajak Reklame;

h.         PBB-P2; dan

i.          PAT.

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

3.         Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI