Suara.com - Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Chandrawathi mengakui akan sulit meyakinkan publik terkait kasus yang menjerat kliennya. Febri yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menjadi kuasa hukum Putri, istri dari Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dan Ferdy Sambo beserta tiga tersangka lainnya bakal segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Dalam pada awal kasus ini, Brigadir J disebut tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang dipicu kekerasan seksual terhadap Putri. Namun belakangan hal itu terbantahkan. Brigadir J dinyatakan meninggal karena dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan
"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata Febri.
Lanjutnya, dalam sebuah proses hukum peradilan pidana, keseimbangan kesempatan dalam pengujian bukti-bukti yang diajukan Jaksa ataupun kuasa hukum adalah bagian penting yang wajib dilakukan.
"Berikutnya, kita semua akan menyerahkan pada Majelis Hakim Yang Mulia agar bisa memutus secara objektif dan seadil-adilnya," ujarnya.
"Sehingga, juga menjadi tugas kami sebagai advokat adalah untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan," sambungnya.
Ferdy Sambo dan Istri Segera Diseret ke Meja Hijau
Baca Juga: Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Eks Jubir KPK: Kalau Tidak Salah Apa Harus Dihukum?
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.
Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian. Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.