Kejaksaan Agung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Minta Tetap Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 28 September 2022 | 21:56 WIB
Kejaksaan Agung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Minta Tetap Jadi Tahanan Rumah
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapakan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.

Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil. 

Baca Juga: Bela Putri Chandrawathi, Febri Diansyah Datangi Lima Ahli Hukum Level Doktor Hingga Profesor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI