Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi akan segera disidangkan di pengadilan.
Demi lakukan pembelaan hukum terhadap, Putri Chandrawathi, Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah selaku kuasa hukum mendatangi lima ahli hukum bergelar Profesor hingga Doktor dari empat perguruan tinggi. Hal dikatakan Febri sebagai bentuk keseriusannya membela Putri yang terancam hukuman mati.
"Melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, dia bersama tim kuasa hukum lainnya juga mendatangi Guru Besar Psikolog hingga Psikolog Klinis.
Baca Juga: Febri Diansyah: Pendampingan Hukum Putri Candrawathi Tidak Membabi Buta
"Melakukan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik," ujarnya.
Kemudian mereka juga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Guna mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri mereka juga melakukan rekontruksi di Magelang.
"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang," kata Febri.
Untuk diketahui dalam kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual dengan pelakunya Brigadir J. Disebutkan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga seperti laporan awal yang sudah dihentikan penyidikannya.
Menjadi pengacara Putri, Febri akan memberikan pendampingan hukum yang objektif.
"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata dia.
Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di tahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tuturnya.
"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," sambungnya.
Ferdy Sambo Segera Diadili
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya sudah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian. Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.