Akun Anak Buah Najwa Shihab Diserang Peretas: Tindakan Berbahaya Bagi Kebebasan dan Demokrasi di Ranah Digital

Rabu, 28 September 2022 | 20:20 WIB
Akun Anak Buah Najwa Shihab Diserang Peretas: Tindakan Berbahaya Bagi Kebebasan dan Demokrasi di Ranah Digital
Tangkapan layar tampilan Narasi. (Narasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kru Narasi, media massa yang didirikan oleh Najwa Shihab menjadi korban peretasan. Serangan itu pertama diketahui pada hari Sabtu, 24 September 2022.

Public Virtue Research Institute (PVRI) menyatakan, peretasan itu semakin menunjukkan berkembangnya ancaman terhadap kebebasan pers. Tentunya, hal itu sangat berbahaya bagi demokrasi di ranah digital.

"Praktik peretasan dan ancaman yang dialami oleh awak media Narasi menunjukkan gejala semakin berkembangnya ancaman terhadap kebebasan media di Indonesia. Kami prihatin atas kasus peretasan yang dialami awak media Narasi. Peretasan ini menjadi kenyataan berbahaya bagi kebebasan dan kehidupan demokrasi di ranah digital," kata Direktur Laboratorium Pendidikan Demokrasi PVRI, Ainun Dwiyanti dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).

Jika tidak ada penindakan terhadap pelaku peretasan, lanjut Ainun, hal itu akan menambah contoh buruk bagi perlindungan jurnalis dan warga pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Atas hal iti, pemerintah dan kepolisian wajib mengusut praktik-praktik kekerasan digital.

Baca Juga: Tim Najwa Shihab Diretas, Pengamat Duga Ada Hubungannya dengan Kasus Ferdy Sambo

"Pengusutan secara tuntas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh baik terhadap perlindungan dan pendidikan demokrasi di Indonesia. Bukan hanya negara, tapi juga penyelenggara jasa telekomunikasi harus ikut mendorong kebebasan media di Indonesia," jelas dia.

Ainun berpendapat bahwa perkembangan teknologi digital seharusnya membuka peluang besar bagi jurnalis dan kebebasan media. Misalnya, memunculkan terobosan liputan investigasi, kolaborasi lintas batas, pengecekan fakta, dan akses atas kekayaan data dan sumber.

"Bukan malah menjadi medium untuk mengekang dan memperluas ancaman terhadap jurnalis dan warga yang kritis," pungkas dia.

PVRI sejauh ini menerima informasi sebanyak lebih dari 30 orang pekerja dan mantan pekerja jurnalistik dari Narasi telah menjadi korban peretasan. Peretasan yang terjadi berupa pengubahan nomor telepon ke kartu SIM Baru untuk mengambil alih akses media sosial dari sasaran.

Metode pengamanan melalui OTP yang biasanya terkirim ke ponsel target melalui SMS juga tidak bekerja secara normal. Selain itu, peretasan terjadi terhadap sejumlah akun pribadi Whatsapp, Telegram dan Facebook dari awak media Narasi.

Bungkam Kebebasan Pers

Baca Juga: Soal Peretasan Kru Narasi, Polri Didesak Usut Anggotanya yang Diduga Terlibat

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, aksi pererasan yang menyasar jurnalis mengancam kebebasan pers. Padahal, kebebasan pers dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Serangan-serangan seperti ini, dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku maupun mencegahnya berulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung.

Erick menegaskan, serangan semacam itu selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa. Jika terus dibiarkan, serangan semacam itu tentu akan membuat jurnalis atau media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif.

"Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa," papar Erick.

Terkait hal itu, KKJ mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis merupakan pelanggaran HAM yang serius.

Selain itu, KKJ mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan segera secara efektif, menyeluruh dan independen terhadap kasus peretasan. Tidak hanya itu, aparat juga harus mengadili pelaku dengan seadil-adilnya.

KKJ juga meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Polisi Didesak Mengusut

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mendesak Polri untuk menyelidiki siapa pelaku di balik penyerangan akun WhatsApp dan media sosial milik sejumlah kru Narasi. Menurut dia, peretasan tersebut tidak boleh dibiarkan.

"Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan terhadap sekitar 24 awak redaksi Narasi. Pembiaran atas serangan kepada jurnalis dan perusahaan, akan semakin menguatkan pemerintah memiliki keterkaitan dengan serangan ini," kata Sasmito.

Menurut Sasmito, Polri bisa langsung bergerak untuk mencari pelaku peretasan tanpa adanya pelaporan. Apalagi, ia meyakini kalau Polri bisa mencari pelaku peretasan secara cepat apabila melihat kinerja aparat penegak hukum sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI