Segera Disidang, Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung Senin Depan

Rabu, 28 September 2022 | 19:34 WIB
Segera Disidang, Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung Senin Depan
Arsip foto Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) - Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs ke Kejagung akan dilakukan Senin depan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau disebut pelimpahan tahap dua ini, akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," katanya.

Lima Tersangka

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga: Klaim Ogah Bela yang Salah, Cerita Febri Eks Jubir KPK Temui Ferdy Sambo di Penjara: Ia Akui dan Mau Bertanggungjawab

Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI