Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suara.com - Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.
"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.
Baca Juga: Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji
Meskipun begitu, di bulan September 2022 ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara. Lantas, dari manakah sumber gaji PPPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Mengutip dari beberapa sumber, sumber pembayaran gaji PPPK bergantung pada instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.
Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Nasib Guru PPPK
Mengutip dari peraturan tersebut, nampak sumber gaji PPPK telah diatur dan tercatat dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut terkait dengan teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK
Diketahui, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.
Besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK berdasarkan pada golongannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK Golongan I yakni sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II yakni sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III yakni sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV yakni sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V yakni sebesar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI yakni sebesar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII yakni sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII yakni sebesar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX yakni sebesar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X yakni sebesar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI yakni sebesar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII yakni sebesar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII yakni sebesar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV yakni sebesar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV yakni sebesar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI yakni sebesar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII yakni sebesar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Diketahui, tidak hanya mendapatkan gaji dalam bentuk uang, PPPK juga kabarnya akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan haknya, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa