Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 18:54 WIB
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Suara.com -  Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.

"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimana pemerintah tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

Meskipun begitu, di bulan September 2022 ini, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara. Lantas, dari manakah sumber gaji PPPK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sumber Gaji PPPK

Mengutip dari beberapa sumber, sumber pembayaran gaji PPPK bergantung pada instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.

Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Baca Juga: Guru Honorer di Lampung sampai Mengadu ke Hotman Paris karena Tidak Digaji

Mengutip dari peraturan tersebut, nampak sumber gaji PPPK telah diatur dan tercatat dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI