Suara.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut. Kekinian, Ferdy Sambo dapat dampingan hukum dari eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Padahal sebelumnya Hotman Paris menolak permintaan sebagai kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo. Ia bahkan sempat dapat tawaran untuk jadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Cnadrawathi yang juga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Yuk simak perjalanan Fery Sambo mencari pengacara berikut ini.
Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Sambo dan Putri
Hotman Paris mengaku pernah mendapat tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Di kesempatan yang berbeda, pria asal Batak ini juga diminta jadi pengacara Putri Candrwathi.
Namun kedua tawaran tersebut ditolak Hotman karena alasan tertentu. Salah satu alasan Hotman karena belakangan ini kerap membela kasus yang menimpa rakyat kecil.
"Maaf untuk kali ini saya nggak bisa, ada alasan tertentu, terutama pas dalam bulan yang sama ada dua kasus viral dari rakyat kecil yang berhasil saya tolong," kata Hotman Paris ketika menjadi bintang tamu acara "Pagi Pagi Ambyar Trans TV" yang tayang pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Alasan Febri dan Rasamala Mau Jadi Pengacara Sambo dan Putri
Hingga kemudian Ferdy Sambo menemukan pengacara untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya. Febri Diansyah dan Rasamala adalah sosok yang siap membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di bawah kantor hukum Arman Hanis. Disebutkan bahwa Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sedangkan Febri akan mendampingi Putri Candrawathi.
Febri mengatakan akan mendampingi kliennya, Putri Candrawathi secara objektif. Ia bahkan mebgaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri Ferdy Sambo itu. Begitu juga dengan Rasamala yang menyetujui permintaan sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan beberapa aspek perkara.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan dengan Sikap Hotman Paris
Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 4 tersangka telah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni