Segera Diadili Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri: Apa yang Kami Lakukan Akan Kami Akui di Persidangan

Rabu, 28 September 2022 | 18:37 WIB
Segera Diadili Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri: Apa yang Kami Lakukan Akan Kami Akui di Persidangan
Segera Diadili Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri: Apa yang Kami Lakukan Akan Kami Akui di Persidangan. (Suara.com/Alfian Winnato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi segera diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Keduanya menyatakan akan bersikap terbuka di persidangan nanti. 

Pernyataan Sambo dan istrinya disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman membacakan pasien kedua kliennya.

Pasangan suami istri ini berharap persidangan yang akan mereka jalani berjalan secara objektif dan berkeadilan.

Baca Juga: Segera Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau, Kejagung Siap Kebut Berkas Dakwaan: Kami Tidak Buang Waktu

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," lanjut Arman membacakan pesan kliennya.

Sementara itu, Arman selaku kuasa hukum mengatakan persidangan yang berkeadilan dan objektif bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri.

Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar konferensi pers. (Suara.com/M Yasir)
Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar konferensi pers. (Suara.com/Yaumal)

"Tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," kata dia.

Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera disidangkan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Harap Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI