Segera Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau, Kejagung Siap Kebut Berkas Dakwaan: Kami Tidak Buang Waktu

Rabu, 28 September 2022 | 18:16 WIB
Segera Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau, Kejagung Siap Kebut Berkas Dakwaan: Kami Tidak Buang Waktu
Segera Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau, Kejagung Siap Kebut Berkas Dakwaan: Kami Tidak Buang Waktu. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke pengadilan.

Penyusunan itu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas seluruh tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut JPU tidak memerlukan waktu yang lama dalam menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara. Terkini, JPU akan menyempurnakan rencana dakwaan seperti tata bahasa hingga kelengkapan unsur kronologi kejadian.

Karikatur Ferdy Sambo.
Karikatur Ferdy Sambo.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.

Lebih lanjut, Fadil mengungkap Kejagung menjadwalkan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan pekan depan.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan."

Berkas P21

Hari ini, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI