Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke pengadilan.
Penyusunan itu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Penuntut (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas seluruh tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebut JPU tidak memerlukan waktu yang lama dalam menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara. Terkini, JPU akan menyempurnakan rencana dakwaan seperti tata bahasa hingga kelengkapan unsur kronologi kejadian.
Baca Juga: Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadil mengungkap Kejagung menjadwalkan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan pekan depan.
"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan."
Berkas P21
Hari ini, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Bakal Digabung
Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu.
Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.
Sementara itu, terkait kasus obstruction of justice berkas perkara Ferdy Sambo juga sudah dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, Polri menjerat 7 orang polisi sebagai tersangka.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," ujar Fadil.
Ketujuh orang polisi itu yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.