Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sempat menyeletuk agar para anggota Komisi III DPR melaporkan kepada bohir masing-masing di sela-sela penyampaian hasil voting calon pimpinan KPK.
Untuk diketahui, Komisi III DPR telah menetapkan Johanis Tanak sebagai capim KPK terpilih. Johanis memperoleh 38 suara, sedangkan capim lainnya I Nyoman Wara meraih 14 suara.
"Silakan nanti laporan ke bohir masing-masing," kata Adies di sela-sela rapat yang kemudian disambut tawa anggota, Rabu (28/9/2022).
Terpisah Adies, mengklarifikasi maksud dari ucapannya itu saat diminta konfirmasi via WhatsApp.
Ia berujar maksud dari diksi bohir ialah merujuk kepada pimpinan partai masing-masing fraksi.
"Pimpinan partainya masing-masing. Kami ini kan petugas partai, bohir kami para ketum partai. Ya harus lapor ke ketum partai masing-masing lah," kata Adies.
Tetapkan Johanis Tanak
Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK terpilih, menggantikan posisi Lili Pintauli untuk periode 2019-2023. Penetapan itu dilakukan usai Komisi III melakukan mekanisme voting tertutup.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.
Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).
"Dan yang tidak sah ada satu suara. Total 53 suara sesuai dengan kehadiran kita semua," sambung Adies.
Selanjutnya, kata Adies, hasil keputusan pemilihan capim KPK itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat untuk pengesahan.
Dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan ata fit and proper test, Johanis sempat memaparkan keinginannya menerapkan restorative justice dengan koruptor. Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu.
Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Penerapan restorative justice kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Ia mengatakan apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.
"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan, kalo saya boleh mengilustrasikan," kata Johanis.
"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.
Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, smeisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.
Dengan aturan itu, ia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.
Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Ia mencontohkan, semisal uang yang dikrupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.
"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,
"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang."