Suara.com - Ketua Departemen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi, menilai adanya laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyebaran Tabloid ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terlalu berlebihan. Menurutnya, tak ada unsur pelanggaran pemilu apa pun dalam Tabloid tersebut.
"Jika terkait laporan ke Bawaslu, tentu itu tidak tepat dan berlebihan. Karena sejatinya belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran apapun dari segi formil kampanye dalam aturan kepemiluan," kata Nabil saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Nabil menyebut, jika penyebaran Tabloid dengan isi prestasi-prestasi Anies tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Terkait tabloid dan penyebarannya saat ini tentu sah-sah saja di lakukan oleh relawan. Sebagai bentuk sosialisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Net Zero Carbon Pertama di Indonesia: Habiskan Rp126 M, Murid SD Ngeluh Kegerahan
Kendati begitu, ia mengingatkan, juga kepada relawan jika ingin menyebar Tabloid tersebut, tidak dilakukan di rumah-rumah ibadah. Menurutnya, justru hal itu akan menjadi sensitif.
"Kami imbau para relawan dari berbagi figur agar lebih bijak dalam melakukan sosialisasi ke publik," pungkasnya.
Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Penyebaran tabloid berisi prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh relawan P-24 di Kota Malang berbuntut panjang. Gara-gara ulah relawan, Anies kini malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan penyebaran tabloid itu merupakan tindakan kampanye terselubung. Menurutnya, hal ini tidak pantas karena masih jauh dari tahapan kampanye Pemilu.
"Kami hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya," ujar Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengaku menyayangkan penyebaran tabloid itu, terlebih dilakukan di tempat ibadah. Karena itu, ia berharap Bawaslu segera memproses pelaporannya ini.
"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," ucapnya.
Selain itu, pelaporan ini ia juga dianggapnya sebagai pesan agar segala pihak tidak melakukan politik identitas. Cara ini disebutnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa nah kemudian harusnya politik politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," pungkasnya.