Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 | 17:13 WIB
Sudah Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Buka Kemungkinan Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi . [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkini, Kejagung membuka kemungkinan melakukan penahanan terhadap Putri.

"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polri Segera Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapakan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap.

Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Baca Juga: Sempat Dikembalikan ke Polri, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI