"Mungkin misalnya keduanya dianggap tak memenuhi kita kembalikan, presiden bisa mengirim lagi nama yang lain," ujar Adies.
Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat
Rabu, 28 September 2022 | 17:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
14 Maret 2025 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI