Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Bakal Digabung

Rabu, 28 September 2022 | 17:03 WIB
Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Bakal Digabung
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai informasi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Pasalnya, penggabungan dua berkas perkara itu sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polri Segera Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung

"Pasti digabungkan," ucap fadil.

Berkas Perkara Lengkap

Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap. Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Baca Juga: Sempat Dikembalikan ke Polri, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Selain itu, terkait kasus obstruction of justice berkas perkara Ferdy Sambo juga sudah dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini, Polri menjerat 7 orang polisi sebagai tersangka.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," ujar Fadil.

Ketujuh orang polisi itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI