Berkas Perkara Lengkap, Polri Segera Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung

Rabu, 28 September 2022 | 16:54 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Polri Segera Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung
Tersangka Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri segera melimpahkan Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya berikut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung untuk melakukan pelimpahan tahan kedua.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan bahwa berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P21.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf, dan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (Suara.com/Rakha)
Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (Suara.com/Rakha)

Putri Candrawathi Belum Ditahan

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tidak menahan Putri. Dalih penyidik tak menahan atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Sidang Kasus Brigadir J, Bharada E Terus Didampingi Rohaniawan

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI