Cegah 'Masuk Angin', Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House

Rabu, 28 September 2022 | 16:38 WIB
Cegah 'Masuk Angin', Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato,]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan besar terhadap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terjadi pada Rabu (28/9/2022). Sebab Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasusnya P21 alias lengkap.

Kini fokus publik terarah kepada Kejaksaan Agung yang bahkan telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Ferdy Sambo.

Bukan hanya itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak juga memastikan jaksa-jaksa terbaiklah yang ditunjuk untuk mengurus kasus ini.

"Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Demi memastikan tidak adanya pengaruh luar yang bisa membuat JPU "masuk angin" alias bekerja di luar mekanisme seharusnya, Komisi Kejaksaan mengoordinasikan banyak hal dengan Jampidum.

Termasuk untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.

"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegas Barita.

"Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi," sambungnya.

Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir

"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di setiap persidangan. Jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir," jelas Barita.

"Kami juga Komisi Kejaksaan menerima kalau ada laporan, pengaduan dari masyarakat, untuk kami tindaklanjuti," sambungnya menegaskan.

Barita juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan persidangan sebaik mungkin. "Dan koordinasi kita dengan Pak Jaksa Agung dengan komitmen yang tinggi penyelesaian kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo P21

Daftar Polisi yang Temani Ferdy Sambo Dipecat [Suara.com/Alfian Winanto]
Ferdy Sambo di Sidang Etik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap alias P21.

Dalam hal ini mencakup dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta obstruction of justice.

"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Kejaksaan Agung juga berencana untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu dakwaan. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," terangnya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI