Bersiap Hadapi Sidang Kasus Brigadir J, Bharada E Terus Didampingi Rohaniawan

Rabu, 28 September 2022 | 16:36 WIB
Bersiap Hadapi Sidang Kasus Brigadir J, Bharada E Terus Didampingi Rohaniawan
Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kondisi kliennya saat ini masih sehat. Richard juga sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Bharada E kondisinya sehat, kemudian sekarang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan," kata Ronny saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Tidak hanya itu, ada psikolog dan rohaniawan yang turut mendampingi Richard. Tujuannya, untuk memulihkan kondisi psikologi Richard agar siap menghadapi persidangan.

"Kemarin ada konseling dengan psikolog, beberapa kali psikolognya sampai ada dua orang yang ikut mendampingi untuk pemulihan. Supaya siap menghadapi persidangan, kemudian ada konseling rohaniawan juga sudah dijalani," papar Ronny.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Targetkan Bebas

Ronny menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan saksi dan alat bukti. Dalam hal ini, Ronny menargetkan klienya dapat bebas lantaran cuma mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo.

"Kami akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 bahwa klien kami ini dibawah perintah. Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus dibebaskan, seperti itu. Target kami adalah bebas," ucap dia.

Lima Tersangka

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Rasamala Aritonang Jadi Tokoh Kepercayaan Publik Selama di KPK, Kini di Pihak Ferdy Sambo Sebagai Pengacara

Dari kelima tersangka, hanya Putri yang tidak ditahan. Dalih penyidik tak menahan atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI