Berkas Perkara Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Diadili

Rabu, 28 September 2022 | 15:45 WIB
Berkas Perkara Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Diadili
Kejaksaan Agung menyatakan jika berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapakan Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera disidangkan.  

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Baca Juga: Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasannya

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.

Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berkas itu ke penyidik Polri pada Kamis (1/9) depan.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan, Itu Kata LPSK

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8).

Ada 5 Tersangka

Dalam perkara ini, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (22/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI