2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock

Rabu, 28 September 2022 | 15:16 WIB
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan. Bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," kata Adies.

Dalam rapat paripurna Selasa (27/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari presiden dengan nomor R-44 pada 9 September 2022.

"Perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco.

Ia berujar surpres yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)

Alasan Fit and Proper Test Ulang

Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Padahal diketahui dua calon, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara sudah pernah mengikuti tes tersebut. 

Adapun fit and proper test itu diikuti keduanya saat masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Menanggapi pertanyaan mengapa keduanya harus melakukan fit and proper test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa kondisi fit and proper test kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.

Baca Juga: Jawab Saran MKD, Sekjen DPR: Saya Pikir Sudah Selesai, Nggak Perlu Rekam Muka Saya lagi Minta Maaf ke Ketua IPW

"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI