"Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan. Bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," kata Adies.
Dalam rapat paripurna Selasa (27/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari presiden dengan nomor R-44 pada 9 September 2022.
"Perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco.
Ia berujar surpres yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.

Alasan Fit and Proper Test Ulang
Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Padahal diketahui dua calon, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara sudah pernah mengikuti tes tersebut.
Adapun fit and proper test itu diikuti keduanya saat masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Menanggapi pertanyaan mengapa keduanya harus melakukan fit and proper test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa kondisi fit and proper test kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).