2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock

Rabu, 28 September 2022 | 15:16 WIB
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI membuka peluang mengembalikan dua nama calon komisioner KPK pengganti Lili Pintauli kepada Presiden Jokowi. Usulan dua nama, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara bisa dipulangkan lagi ke Jokowi, bila Komisi III menemui jalan buntu atau deadlock dalam proses pemilihan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan kedua calon itu bisa dikembalikan ke presiden apabila memang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai komisioner KPK.

"Kalau misalnya dipandang ada hal yang mungkin dianggap keduanya tak sesuai peraturan perundang-undangan bisa saja dikembalikan, kami lihat nanti ya," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Nantinya setelah dua nama calon dikembalikan, Jokowi bisa mengajukan nama lain yang dianggap lebih mumpuni dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Jawab Saran MKD, Sekjen DPR: Saya Pikir Sudah Selesai, Nggak Perlu Rekam Muka Saya lagi Minta Maaf ke Ketua IPW

"Mungkin misalnya keduanya dianggap tak memenuhi kita kembalikan, presiden bisa mengirim lagi nama yang lain," ujar Adies.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Voting Tertutup

Siang tadi, Adies Kadir mengatakan bahwa penentuan pemilihan calon komisioner KPK dilakukan melalui mekanisme voting. Adapun pengambilan suara itu nantinya dilakukan secara tertutup untuk memilih antara Johanes Tanak atau I Nyoman Wara.

"Pemilihannya voting tertutup untuk menentukan satu dari dua nama," kata Adies kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, terkait uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Adies mengatakan bahwa hal itu memang tetap dilakukan. Kendati kedua calon sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test pada 2019.

Baca Juga: Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu

Tetapi diakui Adies, proses fit and proper test hanya pertanyaan seputar kesiapan kedua calon.

"Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan. Bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," kata Adies.

Dalam rapat paripurna Selasa (27/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari presiden dengan nomor R-44 pada 9 September 2022.

"Perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco.

Ia berujar surpres yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)
Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)

Alasan Fit and Proper Test Ulang

Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali terhadap dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Padahal diketahui dua calon, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara sudah pernah mengikuti tes tersebut. 

Adapun fit and proper test itu diikuti keduanya saat masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Menanggapi pertanyaan mengapa keduanya harus melakukan fit and proper test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa kondisi fit and proper test kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.

"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Sementara itu, terkait kapan waktu pelaksanaan fit and proper test, Arsul belum memastikan. Komisi III masih bersifat menunggu pemberian tugas dari pimpinan DPR dalam menindaklanjuti surat presiden ihwal pengganti Lili.

"Terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III. Itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI