Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berpendapat bahwa dirinya tidak perlu menyampaikan permintaan maaf atas insiden pelarangan masuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso oleh Pamdal DPR RI.
Pendapat itu disampaikan Indra menjawab saran Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman. Sebelumnya di dalam rapat MKD, Habiburokhman menyarankan Indra meminta maaf.
"Bukan saya tidak mau meminta maaf tapi saya nggak tahu kronologisnya sampai dengan detik ini secara langsung dari komandannya," kata Indra di rapat MKD, Rabu (28/9/2022).
Indra mengaku bahwa dirinya justru mengetahui insiden pada Senin menjelang siang hari itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat pelaksanaan rapat pimpinan dan badan musyawarah di DPR.
Adapun informasi yang didapat Indra berbeda. Informasi pertama menyebutkan bahwa Sugeng telah balik badan atau pulang usai dilarang masuk Pamdal di gerbang depan gedung DPR RI. Sedangkan informasi dari komandan Pamdal kepada Indra mengatakan bahwa Sugeng sudah diterima untuk masuk, tetapi memilih pulang.
Diketahui atas insiden itu, MKD melalui Wakil Ketua Habiburokhman sudah melakukan teguran kepada pihak Pamdal.
Indra menyampaikan bahwa dalam kesempatan itu, komandan Pamdal sudah meminta maaf. Karena itu Indra merasa persoalan telah usai dan ia tidak harus mengulang permintaan maaf Pamdal.
"Dan komandannya sudah direkam langsung oleh Pak Habiburokhman, direkam dan minta maaf ke tamu tersebut. Jadi buat saya dengan ucapan maaf itu saya pikir itu juga sudah selesai, nggak perlu saya ngerekam muka saya lagi minta maaf lagi gitu ya," tutur Indra.
Indra juga menegaskan bahwa ia enggan berpolemik di dalam insiden tersebut.
Apa Gengsinya Minta Maaf?