Informasi Lengkap Bansos Ojol 2022: Syarat, Besaran Dana, Jadwal Pencairan hingga Cara Ceknya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 14:46 WIB
Informasi Lengkap Bansos Ojol 2022: Syarat, Besaran Dana, Jadwal Pencairan hingga Cara Ceknya
bansos ojol - Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah merancang bansos ojol sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM. Bantuan sosial (Bansos) ojek online ini dibagikan sebesar Rp 600.000.

Bantuan dibagikan selama empat bulan, masing-masing sebesar Rp 150.000. Ingin tahu lebih lengkap tentang syarat, besar dana, dan kapan cair? Simak uraian singkatnya di bawah ini. 

Syarat Bansos Ojol 

Syarat seseorang bisa menerima bansos ojol 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Bulan Depan! Berikut Cara Pendaftarannya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP
  3. Seorang pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Pengusul BPUM 
  4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Polri, TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak terdaftar sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda 
  7. Memiliki KTP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 

Besaran Dana Bansos Ojol 

Total besaran dana bansos ojol yang disalurkan senilai Rp 24,17 triliun. Dana tersebut dibagi ke dalam tiga kategori antara lain:

  • Bantuan Lansung Tunai (BLT) senilai Rp 12,4 triliun, sasaran kepada 20,65 juta penduduk Indonesia yang berhak menerimanya 
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 9,6 triliun diberkan kepada 16 juta pekerja 
  • Dana Transfer Umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bansos sektor transportasi umum termasuk bansos driver ojek online. 

Bansos Ojol Kapan Cair?

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media massa, jadwal pencairan bansos ojol akan dilakukan pada bulan Oktober sampai bulan Desember 2022.

Pencairan dana bansos ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi

Cek Bansos Ojol

Silahkan lakukan pencarian data penerima manfaat bansos dengan cara ini.

  1. Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 4 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon rycicle untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol CARI DATA
  7. Akan muncul notifikasi status penerima

Demikian itu informasi yang dapat dibagikan terkait dengan bansos ojol. Semoga cukup jelas dan dapat diterima.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI