Beredar 'Tabloid Anies Baswedan' di Masjid, Apakah Melanggar Pemilu?

Rabu, 28 September 2022 | 14:39 WIB
Beredar 'Tabloid Anies Baswedan' di Masjid, Apakah Melanggar Pemilu?
Tabloid Anies Baswedan beredar di Masjid Al Amin Kota Malang. [Foto: Times Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anies dilaporkan ke Bawaslu

Atas beredarnya tabloid Anies Baswedan di sejumlah tempat, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Martiko Gea, penyebaran tabloid tersebut dikhawatirkan akan memicu munculnya politik identitas seperti pada Pilpres 2019 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, Bawaslu menyatakan akan menentukan sikap pada Jumat mendatang (30/9/2022).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, hingga kini Bawaslu masih mengecek syarat materiil dan formil dalam laporan tersebut, untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pemilu di dalamnya.

Dewan Masjid Indonesia angkat suara

Terkait penyebaran tabloid Anies Baswedan di Masjid Al Amin Kota Malang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan belum bisa mengeluarkan sikap resmi mengenai dugaan kampanye politik di masjid tersebut.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni menyatakan DMI tidak menyetujui adanya upaya penyebaran muatan politik di tempat ibadah seperti masjid. Ia mengatakan sebaiknya masjid tidak digunakan untuk hal-hal yang berbau politik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI