Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu

Rabu, 28 September 2022 | 14:15 WIB
Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. [suara.com/Erick]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Jokowi telah merespons isu akan maju menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Jokowi mengatakan bahwa isu itu bukan berasal darinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi dikutip dari Antara.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?"

Baca Juga: Gerindra: Cak Imin Paling Potensial jadi Cawapres Dampingi Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI