Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu

Rabu, 28 September 2022 | 14:15 WIB
Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. [suara.com/Erick]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PDI Perjuangan Said Abdullah menilai Presiden Joko Widodo tidak akan mau maju lagi ke pemilihan presiden 2024 dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Said menyebut Jokowi bukan tipikal pemimpin yang "gila akan kekuasaan."

"Kalau melihat moralitas Presiden kita Bapak Jokowi, bukan gila kekuasaan. Pak Jokowi tidak serendah itu," kata Said di DPR, hari ini.

Said menyebut jika Prabowo sampai disandingkan dengan Jokowi di pemilu presiden 2024 "itu tanda-tanda kiamat."

Baca Juga: Gerindra: Cak Imin Paling Potensial jadi Cawapres Dampingi Prabowo

Tapi Indonesia menganut sistem demokrasi dan menghormati kebebasan berpendapat, Said mengatakan bahwa dia tetap menghormati pihak yang menginginkan agar Prabowo dipasangkan dengan Jokowi.

"Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara. Masa orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya. Masa orang tidak boleh ke MK. Silakan saja," kata Said.

Said meyakini Jokowi tidak akan bersedia maju lagi ke pemilu presiden 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

"Tapi dari sisi kami, Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kami ragukan. Apa iya setelah jadi Presiden, Pak Jokowi ingin jadi wakil presiden? Itu sama sekali tidak logic," katanya.

Isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Baca Juga: Terancam 'Say Goodbye' Pilpres 2024, Ganjar dan Anies Hadapi Masalah Sama

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Jokowi telah merespons isu akan maju menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Jokowi mengatakan bahwa isu itu bukan berasal darinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi dikutip dari Antara.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI