Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matalu angkat bicara soal dirinya yang diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur oleh DPRD DKI. Ia kemudian mengutip salah satu ayat yang tertulis dalam Al quran.
Surat yang dimaksud adalah Ali Imran ayat 26 yang isinya mengenai Allah memberikan kerajaan pada orang yang dikehendaki.
"Tanggapannya cuma Qulillahuma Malikal Mulki Tu'til Mulka Mantasya," ujar Marullah di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Kendati demikian, ia tak mau bicara lebih lanjut soal Pj Gubernur. Begitu juga soal kesiapannya menjadi pengganti Anies Baswedan ia enggan menjawab.
Baca Juga: Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
"Enggak usah diartiin, itu saja komentar saya," tuturnya.
Diketahui, surat Ali Imran ayat 26 itu memiliki arti sebagai berikut:
"Katakanlah Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau Kehendaki."
3 Nama Calon Pj Gubenur
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin. Hari ini, Rabu (14/9/2022) ketiga nama usulan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang
Tiga nama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Penyerahan tiga nama itu dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan diterima oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Prasetio terlihat diterima bersama jajarannya di ruang pertemuan. Setelah itu, ia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Kemendagri.
"Saya meneyrahkan berkas yg kmrn sdh saya bahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Prasetio di gedung Kemendagri, Rabu (14/9/2022).
Prasetio mengatakan, selanjutnya proses pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia hanya menyampaikan usulan sesuai permintaan sebelum tanggal 16 September atau 30 hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.
"Tugas kita hanya menyerahkan nanti pak Sekjen meneyerahkan kepada pak Mendagri karena pak Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan pak Mendagri ke pak Presiden," pungkasnya.