Suara.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto hukuman penjara selama enam tahun. Ardian dijerat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terkhusus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain pidana badan, Ardian turut membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD 131.000 dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh keputusan hukum tetap.
Bila terdakwa Aridan tidak mampu membayar uang pengganti, akan diganti dengan Jaksa menyita sejumlah harta bendanya dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakm
Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada tim Jaksa serta kuasa hukum Ardian apakah berencana mengajukan banding atau menerima putusan.
Tim Jaksa dan Ardian pun menyatakan masih pkir-pikir dalam putusan itu.
Putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Diserang Komentar Pedas dari Publik
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .