Suara.com - Komisi III DPR RI, pada Rabu (28/9/2022) siang ini menggelar fit and proper test terhadap calon pengganti Lili Pintauli sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa maksudnya?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membenarkan jadwal fit and proper test calon komisioner KPK. Saat dikonfirmasi wartawan hari ini, ia menyebut tes itu dilakukan pada pukul dua siang.
"Jam 14.00," kata Adies.
Lantas, apa yang dimaksud dengan fit and proper test? Simak informasinya berikut ini.
Apa itu fit and proper test?
Fit and proper test merupakan uji kelayakan dan kepatutan yang bertujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi. Ini dilakukan terhadap peserta yang namanya disebut dalam usulan jabatan, struktural, dan fungsional.
Pelaksaannya penting seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Fit and proper test bagi para kandidat wajib dilakukan secara transparan agar hasilnya bisa tepat dan sesuai kebutuhan.
Seringkali, sistem pendaftaran dan perizinan dengan fit and proper test ini dilakukan untuk menentukan apakah para calon mampu menjalani tanggung jawab yang akan diberikan kepadanya di masa mendatang.
Jika mereka yang bersangkutan ini tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai serta memuaskan, tentunya tidak akan terpilih untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Diserang Komentar Pedas dari Publik
Adapun persiapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya, pengetahuan para calon dalam menjawab berbagai pertanyaan. Biasanya mengarah ke jabatan atau pekerjaan yang dituju.