Digelar Komisi III DPR untuk Calon Pengganti Lili Pintauli, Apa Itu Fit and Proper Test?

Rabu, 28 September 2022 | 13:27 WIB
Digelar Komisi III DPR untuk Calon Pengganti Lili Pintauli, Apa Itu Fit and Proper Test?
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI, pada Rabu (28/9/2022) siang ini menggelar fit and proper test terhadap calon pengganti Lili Pintauli sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa maksudnya?

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membenarkan jadwal fit and proper test calon komisioner KPK. Saat dikonfirmasi wartawan hari ini, ia menyebut tes itu dilakukan pada pukul dua siang.

"Jam 14.00," kata Adies.

Lantas, apa yang dimaksud dengan fit and proper test? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Diserang Komentar Pedas dari Publik

Apa itu fit and proper test?

Fit and proper test merupakan uji kelayakan dan kepatutan yang bertujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi. Ini dilakukan terhadap peserta yang namanya disebut dalam usulan jabatan, struktural, dan fungsional.

Pelaksaannya penting seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Fit and proper test bagi para kandidat wajib dilakukan secara transparan agar hasilnya bisa tepat dan sesuai kebutuhan.

Seringkali, sistem pendaftaran dan perizinan dengan fit and proper test ini dilakukan untuk menentukan apakah para calon mampu menjalani tanggung jawab yang akan diberikan kepadanya di masa mendatang.

Jika mereka yang bersangkutan ini tidak bisa memberikan jawaban yang sesuai serta memuaskan, tentunya tidak akan terpilih untuk menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga: KPK Telisik Lukas Enembe dan Keluarga Bepergian Naik Private Jet

Adapun persiapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya, pengetahuan para calon dalam menjawab berbagai pertanyaan. Biasanya mengarah ke jabatan atau pekerjaan yang dituju.

Tes ini dilakukan dengan tujuan  mencegah orang yang korupsi atau sulit dipercaya untuk melayani di dewan organisasi tertentu. Hal tersebut tentu menjadi syarat wajib bagi orang-orang di KPK.

Mengutip laman bphn.go.id, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh suatu instansi jika ingin menerapkan fit and proper test. Ini meliputi tiga tahap, yakni penyusunan konsep, penerapan, serta penilaian. 

Apabila ketiganya sudah diterapkan, maka kemungkinan besar sistem fit and proper test kepada para calon akan berjalan dengan lancar. 

Fit and proper test pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004. Kala itu dilakukan untuk pemilik dan direktur klub sepak bola besar Inggris

Lebih lanjut, Adies menyampaikan nantinya akan ada sesi wawancara antara Komisi III dengan calon komisioner. Diketahui ada dua nama yang diajukan. Mereka adalah Johanes Tanak dan I Nyoman Wara.

Dua calon ini sebelumnya sudah pernah mengikuti fit and proper test saat tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun ada alasan mengapa mereka harus kembali melakukannya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, jika fit and proper test pertama memang sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun dikhawatirkan keduanya sudah tak lagi relevan sehingga perlu diuji kembali.

"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI