Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat minimal tinggi calon taruna TNI menjadi 160 sentimeter untuk pria dan 155 sentimeter untuk perempuan. Meskipun menganggap revisi itu merupakan hal biasa, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai hendaknya pengaturan tinggi badan itu lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional.
Anton mengatakan bahwa sedianya pengaturan tinggi badan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer.
" Dengan kata lain, kebijakan baru ini mestinya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI," kata Anton dalam keterangan persnya, Rabu (28/9/2022).
"Sebab, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," sambungnya.
![Peneliti Senior Imparsial Anton Aliabbas. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/10/04/68871-peneliti-senior-imparsial-anton-aliabbas.jpg)
Di sisi lain, Anton mengungkapkan bahwa harus diakui kalau tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal. Dengan demikian, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
"Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit," tuturnya.
Bukan hanya pada batas minimum saja, namun Anton mengatakan terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer. Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat.
"Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial."
Revisi Tinggi Badan Calon Taruna TNI
Baca Juga: Nggak Harus Jangkung, Andika Perkasa Ubah Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, Ini Rinciannya!
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat calon taruna TNI. Revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.