Ferdy Sambo Sebut Akan Sampaikan Fakta di Sidang, Alasan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 12:47 WIB
Ferdy Sambo Sebut Akan Sampaikan Fakta di Sidang, Alasan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum
Rasamala Aritonang eks pegawai KPK yang berniat bikin partai politik. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain Febri Diansyah, Eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang turut diboyong menjadi tim hukum pembela tersangka Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rasamala mengaku dalam pertimbangannya mau bergabung menjadi tim pembela pasangan suami istri ini, lantaran bekas Kadiv Propam Mabes Polri itu akhirnya mengakui fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertimbangannya terutama karena pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala melalui keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Kemudian, Rasamala menilai adanya sejumlah dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk sejumlah temuan dari Komnas HAM.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diam-diam Resmi Tunjuk Eks Jubir KPK jadi Pengacara, Febri Ungkap Alasan Mau Bergabung

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan pembelaan secara hukum atas sangkaan perkara kasus yag kini menjerat mereka.

"Maka ia juga berhak diperiksa dlm persidangan yg objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yg proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ungkap Rasamala

Untuk lebih lanjut, kata Rasamala, tim hukum Ferdy Sambo dan Putri akan menyelenggarakan konferensi pers mengenai perkembangan situasi perkara yang menimpa kliennya itu.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," imbuhnya

Sebelumnya, Febri Diansyah mengaku telah bertemu langsung dengan Putri untuk diminta bergabung menjadi bagian tim penasehat hukum.

Baca Juga: Polri Sebut Penahanan Putri Candrawathi Bisa Dilakukan, Setelah Hasil Kesehatan Fisik dan Psikis Lengkap

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri

Febri mengaku sudah beberapa minggu terakhir diajak bergabung menjadi bagian tim hukum pembela Putri.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ungkapnya

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kemarin. Kekinian, tengah berlangsung pemeriksaan terhadap kondisi psikologisnya.

"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Saat ditegaskan apakah Putri akan ditahan setelah dinyatakan sehat, Dedi berdalih tak mau berandai-andai.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka nantinya keputusan untuk menahan atau tidak merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Agung RI.

"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.

Masih Diteliti

Kejaksaan Agung RI sebelumnya juga enggan menentukan sikap lebih awal terkait proses penahanan Putri .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim kekinian pihaknya fokus untuk meneliti lima berkas perkara para tersangka.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI