Suara.com - Eks Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengaku akan objektif menjadi bagian tim kuasa hukum tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ha itu disampaikan langsung Febry ketika bertemu langsung dengan Putri yang turut dijerat bersama suaminya itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Febri mengaku sudah beberapa minggu terakhir diajak bergabung menjadi bagian tim hukum pembela Putri.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," ungkapnya
Maka itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menegaskan mendampingi tersangka Putri dengan sevara objektif dan kebenaran yang terjadi dalam perkara ini.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucap Febri
Untuk lebih lanjut, kata Febri, bersama tim hukum lain akan mengadakan konferensi pers sore nanti.
"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," imbuhnya
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kemarin. Kekinian, tengah berlangsung pemeriksaan terhadap kondisi psikologisnya.
Baca Juga: Pejabat Kemendagri Jalani Sidang Vonis Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi COVID-19
"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Saat ditegaskan apakah Putri akan ditahan setelah dinyatakan sehat, Dedi berdalih tak mau berandai-andai.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka nantinya keputusan untuk menahan atau tidak merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.
Masih Diteliti
Kejaksaan Agung RI sebelumnya juga enggan menentukan sikap lebih awal terkait proses penahanan Putri .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim kekinian pihaknya fokus untuk meneliti lima berkas perkara para tersangka.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).