Suara.com - Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pemerintah yang kini melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan program pendataan tenaga non-ASN dalam lingkup Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Lantas pendataan Non ASN sampai kapan?
Menlansir laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN tersebut dapat mendorong instansi pemerintah untuk segera mempercepat proses maping, validasi data, dan juha menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.
Tahapan tersebut menjadi waktu bagi admin dan operator instansi untuk mendaftarkan para tenaga non ASN yang masih bekerja pada lingkupnya. Pendataan itu juga dilakukan untuk pekerja non ASN yang sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Cara buat akun pendataan non-ASN
Baca Juga: Ketahui Cara Daftar Pendataan Non ASN Sebelum Ditutup
Sebelum mendaftar pendataan non-ASN 2022, pastikan terlebih dahulu Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Syarat dokumen tersebut untuk pembuatan akun pendataan non-ASN terdiri dari:
- Kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Dilansir melalui situs pendataan non-ASN, berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun bagi tenaga non-ASN atau honorer:
- Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 lewat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Pastikan jika data Anda trlah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing di aplikasi pendataan non-ASN.
- Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan cara klik "Buat Akun". Kemudian akan tampil halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas". Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi
- Tenaga non-ASN harus melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan di halaman "Langkah 1: Pengecekan Identitas" yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP
- Tempat Lahir sesuai dengan KTP
- Tanggal Lahir sesuai dengan KTP
- Nomor handphone yang masih aktif
- Alamat e-mail pribadi yang masih aktif
- Captcha yang tersedia di layar
- Jika telah melengkapi seluruh isian data, kemudian klik "Lanjutkan". Apabila data Anda telah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman "Langkah 2: Lengkapi Data"
- Apabila data Anda belum didaftarkan di aplikasi, maka akan muncul sebuah notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Selanjutnya, silakan melapor di instansi masing-masing.
- Tenaga non-ASN lalu dapat melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom isian. Perhatikan petunjuk terkait pengisian pada setiap kolom. Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan juga Jawaban Pengaman wajib diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Setelah melengkapi data diri, kemudian lakukan unggah atau upload:
- File scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli dengan berformat jpg/jpeg, ukuran maksimal 200 Kb
- File pasfoto berwarna berformat jpg/jpeg yang ukuran maksimal 200 Kb
- Jika sudah mengisi semua data lalu mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan"
- Langkah ketiga dalam pembuatan akun yaitu dengan pengecekan ulang data. Tenaga non-ASN harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah diisi pada Langkah 1 dan 2 :
- Jika data-data diyakini sudah sesuai maka klik "Proses Pembuatan Akun"
- Jika ingin melakukan perbaikan data maka harus klik "Kembali"
- Pastikan seluruh data sesuai dan tidak terdapat kesalahan dalam pengisian, sebab selesai pembuatan akun diproses data sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan lain sebagainya.
- Saat klik proses pembuatan akun akan tampil sebuah notifikasi kesesuaian data. Jika telah yakin dan sesuai klik "Iya", jika belum yakin silakan klik "Tidak".
- Jika mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun Anda telah selesai.
- Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun lalu simpan bukti cetaknya.
- Dengan masuk atau login akun pendataan non-ASN 2022, maka pendaftar bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara melakukan pengisian data.
Jadwal Pendataan Non ASN
Sebagai informasi, pendataan tenaga honorer pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang.
Proses pendataan non ASN 2022 diharapkan sudah bisa selesai tepat waktu, sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan. Selanjutnya pada akhir periode pemberlakuan aturan, seharusnya sudah tidak ada lagi pengangkatan terhadap tenaga honorer untuk instansi pemerintah.
Baca Juga: 3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Jadi seperti yang dijelaskan di atas, pendataan dilakukan terakhir pada tanggal 30 September 2022, sebelum kemudian diproses oleh masing-masing instansi untuk dilakukan validasi data.
Kriteria yang Termasuk Pendataan Non ASN
Untuk persyaratan atau kriteria yang termasuk pendataan non-ASN, masing-masing instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya:
1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah erdaftar dalam database BKN
2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan juga APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa, individu ataupun pihak ketiga
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan pada unit kerja dan telah bekerja paling singkat yakni 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah yakni 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Kriteria yang Tidak Termasuk Pendataan Non ASN
Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam kriteria pendataan non-ASN. Kriteria kelompok atau pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya yaitu,:
1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, ataupun jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak tahun 2021.
3. Badan Layanan Umum atau BLD
4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Demikian tadi ulasan mengenai pendataan Non ASN sampai kapan? Lengkap dengan informasi mengenai jadwal pendaftaran, cara daftar, kriteria yang boleh dan tidak boleh. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari