Suara.com - Partai Demokrat meyakini bahwa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI akan menolak laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara penyebaran tabloid.
"Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Ia menyampaikan, adanya tabloid yang berisi seputar informasi prestasi Anies tersebut dianggap sah-sah saja disebar. Menurutnya, hal itu membantu juga publik mengenal siapa Anies.
"Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tak beli kucing dalam karung tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang," tuturnya.
Ia menilai penyebaran Tabloid tersebut tidak salah lantaran proses tahapan Pilpres 2024 juga belum dimulai. Terlebih Tabloid tersebut tak bermuatan berita bohong atau hoaks.
"Menjadi salah jika informasi yang sajikan berisi hoax atau fitnah dan sejenisnya untuk mendesepsi publik, atau berisi hasutan dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Dilaporkan
Sebelumnya, Penyebaran tabloid berisi prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh relawan P-24 di Kota Malang berbuntut panjang. Gara-gara ulah relawan, Anies kini malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan penyebaran tabloid itu merupakan tindakan kampanye terselubung. Menurutnya, hal ini tidak pantas karena masih jauh dari tahapan kampanye Pemilu.
"Kami hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya," ujar Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).